Cara Mudah Belajar e-SPT PPN Versi 1.4
Akhirnya yang ditunggu-tunggu
datang juga, update e-SPT PPN sehubungan dengan dirilisnya
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Aplikasi e-SPT PPN
versi 1.4 ini bisa sampeyan download di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan yang ada di aplikasi e-SPT PPN
versi terbaru ini diantaranya mengubah judul pada Formulir 1111 B3 yang
semula “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang
Mendapat Fasilitas” menjadi “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan
atau yang Mendapat Fasilitas”. Aplikasi ini juga telah mengakomodasi
penomoran faktur pajak seperti diatur dalam PER-24/PJ/2012 dengan
menambahkan fitur perekaman nomor faktur pajak. Fitur ini bisa sampeyan
temukan pada Tools > Referensi > Jatah Faktur Pajak.
e-SPT ini menjadi sangat penting karena
PER-11/PJ/2013 mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak badan melaporkan
SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik, selain PKP orang pribadi yang
melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau
Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu)
Masa Pajak; atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1
(satu) Masa Pajak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau
lebih.
Artinya mulai masa pajak Juni 2013 bagi
sampeyan PKP Badan dan OP yang memenuhi ketentuan di atas wajib laporan
PPN memakai e-SPT PPN.
Untuk mempermudah saya mencoba membuat
tutorial e-SPT PPN versi 1.4 dalam format powerpoint. Slide ini berisi
langkah-langkah penggunaan e-EPT PPN mulai dari instalasi, pemilihan
database, input faktur dan faktur pajak pengganti, pembuatan CSV, hingga
pembetulan SPT dalam bentuk gambar.
Linknya Download disini :