Senin, 08 Juli 2013

e-SPT PPN Versi 1.4 Terbaru ( Juni 2013 )

Cara Mudah Belajar e-SPT PPN Versi 1.4

Akhirnya yang ditunggu-tunggu datang juga, update e-SPT PPN sehubungan dengan dirilisnya PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Aplikasi e-SPT PPN versi 1.4 ini bisa sampeyan download di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan yang ada di aplikasi e-SPT PPN versi terbaru ini diantaranya mengubah judul pada Formulir 1111 B3 yang semula “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas” menjadi “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”. Aplikasi ini juga telah mengakomodasi penomoran faktur pajak seperti diatur dalam PER-24/PJ/2012 dengan menambahkan fitur perekaman nomor faktur pajak. Fitur ini bisa sampeyan temukan pada Tools > Referensi > Jatah Faktur Pajak.
e-SPT ini menjadi sangat penting karena PER-11/PJ/2013 mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak badan melaporkan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik, selain PKP orang pribadi yang melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih.
Artinya mulai masa pajak Juni 2013 bagi sampeyan PKP Badan dan OP yang memenuhi ketentuan di atas wajib laporan PPN memakai e-SPT PPN.
Untuk mempermudah saya mencoba membuat tutorial e-SPT PPN versi 1.4 dalam format powerpoint. Slide ini berisi langkah-langkah penggunaan e-EPT PPN mulai dari instalasi, pemilihan database, input faktur dan faktur pajak pengganti, pembuatan CSV, hingga pembetulan SPT dalam bentuk gambar.

Linknya Download disini :